Sebagai salah satu negara yang paling banyak diminati, setiap tahunnya Jepang mengeluarkan puluhan ribu visa bagi warga negara asing yang ingin berkunjung. Selama tahun 2012 saja, pemerintah Jepang telah menerbitkan lebih dari 6 ribu visa bagi WNI. Jumlah ini terus meningkat hingga tahun 2014 di mana telah terbit 138 ribu lebih visa dan diprediksi masih akan terus naik dari tahun ke tahun. Nah jika selama ini, pengajuan visa dilayani di kedubes Jepang, sejak 15 September 2017 lalu pemerintah Jepang telah membuka kantor pelayanan khusus untuk pengajuan visa. Lokasinya ada di Lotte Shopping Avenue, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 3-5, Jakarta. Kantor ini diberi nama Japan Visa Application Centre (JVAC).

Target yang ingin dicapai oleh pemerintah Jepang melalui pembukaan kantor JVAC ini antara lain adalah untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yakni 40 juta orang, di tahun 2020. Selain itu juga untuk merealisasikan peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam negeri mereka.

Dengan diberlakukannya JVAC ini, kedubes Jepang tidak lagi melayani pengajuan aplikasi visa, kecuali untuk pengajuan aplikasi registrasi bebas visa e-paspor (yang juga bisa dilakukan di JVAC), visa diplomatik dan visa dinas, transfer visa dari paspor lama ke paspor yang baru, serta visa yang berhubungan dengan masalah darurat kemanusiaan. Namun, meski telah menunjuk FFS Global untuk menjalankan JVAC, keputusan mengenai penerbitan visa tetap berada di tangan kedubes Jepang untuk Indonesia.

Ada beberapa prosedur yang wajib dilalui oleh para pemohon visa di JVAC. Nah, jika teman-teman kebetulan ada rencana untuk berkunjung ke negeri matahari terbit itu, informasi berikut mungkin akan sangat berguna.

Alamat dan kontak

Alamat : Lotte Shopping Avenue 4F, Unit No. 33 (samping bioskop XXI)

Jl. Prof. Dr. Satrio No. 3-5, Jakarta Selatan.

Telepon : (021) 3041-8715

Web: http://www.vfsglobal.com

Japan Visa Application Centre

JVAC via travel.kompas.com

 

 

Informasi penting seputar Japan Visa Application Centre

1. Pengajuan Aplikasi Visa dilayani setiap hari Senin – Jumat, mulai pukul 09.00 – 17.00 (personal) dan 09.00 – 13.00 (travel agent).

2. Pengambilan visa dilayani setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 10.00 – 15.00 (aplikasi personal) dan 10.00 – 13.00 (travel agent)

3. Biaya administrasi akan dibebankan jika aplikasi visa atau registrasi bebas visa e-passport diterima, namun harus dibayarkan pada saat pengajuan visa. Dengan rincian sebagai berikut:

* Pengajuan visa Rp 155.000

* Registrasi bebas visa Rp 115.000

4. Proses pengajuan sampai pengambilan visa membutuhkan waktu 5 hari kerja, termasuk hari pengajuan.
Untuk mempersingkat waktu, aplikan bisa mengajukan reservasi waktu pengajuan visa melalui internet di JVAC. Aplikasi ini bisa dipakai juga untuk mengecek status pengajuan visa tersebut.

5. JVAC menyediakan beberapa fasilitas tambahan yang bisa dipergunakan oleh masyarakat dengan biaya tambahan, sebagai berikut:
* Bantuan pengisian formulir aplikasi
* Photo booth
* Layanan fotokopi
* Layanan informasi tentang status visa lewat sms
* Pembayaran biaya visa melalui kartu kredit

Bagi pemohon yang tinggal di wilayah kerja Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, Medan, Denpasar dan Konsuler Jepang di Makasar, tetap mengajukan permohonan visa seperti biasa, yakni di kantor konsulat ataupun konsuler Jepang di wilayah masing-masing.

Demikian informasi tentang JVAC bagi teman-teman yang ingin berkunjung ke Jepang. Semoga bermanfaat ya!