Praktik penanaman modal asing sudah lama dilakukan di Indonesia. Mengingat fungsinya sendiri yang cukup krusial bagi kemajuan suatu negara, terutama di bidang ekonomi. Sebut saja peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi pengangguran, hingga menjadi sumber dana yang bisa digunakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Apa Itu PT Penanaman Modal Asing (PT  PMA)?

Secara umum, Penanaman Modal Asing adalah suatu aktivitas menanam modal yang dilakukan oleh investor asing dari suatu perseroan. Di mana nantinya modal yang didapat bakal digunakan untuk membangun sebuah usaha yang dijalankan di Indonesia. Sementara PT Penanaman Modal Asing adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam pendiriannya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Inilah poin penting dalam Pendirian PT PMA

Kenali Sektor Bisnis Perusahaan

Mengenali sektor bisnis perusahaan menjadi salah satu hal paling krusial dalam pendirian PT PMA. Sebab, sektor bisnis mempunyai pengaruh yang cukup besar pada ketentuan terkait Daftar Negatif Investasi, opsi pendaftaran yang bisa dilakukan, serta ketentuan sektoral lainnya yang berkaitan dengan jenis usaha terkait.

Ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI)

DNI adalah salah satu produk hukum yang sengaja diciptakan demi membuat investor mempunyai kejelasan opsi terkait bidang usaha yang ada di Indonesia. Di samping itu, DNI merupakan ketentuan PMA yang membedakannya dari PT PMDN.

Pendirian Berdasarkan Hukum Indonesia

Sebagaimana disinggung sebelumnya, PMA wajib berbentuk perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di dalam wilayah di bawah kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terkecuali bila ada ketentuan lain yang dijelaskan oleh Undang-Undang.

Kejelasan Kewarganegaraan Pendiri

Selain WNI, pemerintah membuka kesempatan yang luas bagi WNA atau badan hukum asing untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan, sepanjang kegiatan tersebut tidak melanggar peraturan Perundang-Undangan.

Larangan Membuat Perjanjian Kepemilikan Saham Untuk atau Atas Nama Orang Lain

Selaras dengan Undang-Undang Pasal 6 ayat 6 Perka BKPM 6/2018, investor tidak diperbolehkan membuat perjanjian ataupun pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham pada perseroan terbatas adalah untuk atau atas nama orang lain.

Syarat Pendirian PMA di Indonesia

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) lengkap dengan perizinan usaha lainnya yang bisa diajukan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) atau BKPM sesuai dengan sektor usaha perusahaan;
  2. Melengkapi dokumen pendirian PT seperti akta pendirian, NPWP perusahaan, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan badan hukum PT;
  3. Mempunyai kekayaan bersih setidaknya Rp 10 miliar;
  4. Memiliki nilai modal ditempatkan yang sama dengan modal disetor dan paling sedikit senilai Rp 2,5 miliar;
  5. Memiliki total nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah berikut bangunan.

 

PENANAMAN MODAL ASING

Cara Daftar OSS dan Prosedur Pendirian PMA

Cara daftar OSS penting untuk diperhatikan. Pasalnya, untuk dapat mengantongi izin usaha di OSS, Anda harus memperoleh NIB terlebih dahulu. Adapun beberapa data yang perlu dicantumkan pada NIB adalah NPWP, email, kode KBLI, nama KBLI, jenis API, nomor fax, nomor telepon, alamat dan nama perusahaan, serta status penanaman modal. Jika seluruh data sebagaimana disebut sudah lengkap, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui laman OSS.

Sementara itu, prosedur lengkap pendirian PMA bisa dilakukan dengan cara berikut:

  1. Melengkapi dokumen pendirian PT
  2. Memenuhi persyaratan nilai investasi dan permodalan
  3. Memiliki NIB dan izin usaha lainnya
  4. Lokasi aktivitas berusaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat
  5. Melengkapi data perizinan lain yang diperlukan pada Kementerian atau instansi terkait.

 

Siapa Saja yang Bisa Melakukan PMA

Pada PT PMA, baik WNA ataupun Badan Hukum Asing bisa mendirikan PT PMA di Indonesia. Meskipun demikian, operasi usahanya tetap memerlukan WNI atau Badan Hukum Indonesia. Misalnya saja, ketentuan terkait batasan kepemilikan saham oleh asing pada Daftar Negatif Investasi atau mengenai kedudukan direktur personalia yang disarankan diduduki oleh WNI sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018.

Demikianlah informasi mengenai penanaman modal asing lengkap dengan prosedur pendirian PT PMA dan persyaratan yang diperlukan. Cukup mudah bukan?

 

bety kristianto